• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terlibat Investasi Bodong Mantan Karyawan Bank Sutra Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
14 September 2022
in Hukum
0
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Seorang mantan karyawan di Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama AGK di periksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu malam (14/9/2022).

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH, mengatakan, AGK diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa AGK langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena pada panggilan pemeriksaan pertama sampai ketiga tidak hadir. Dan kemudian melakukan pemanggilan paksa dan langsung dijadikan sebagai tersangka,” kata Dody

Disebutkannya, tersangka terlilit utang pada investasi bodong, dengan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan Mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak di gunakan lagi. Selanjutnya, di pindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah di siapkan.

“Aksi tersangka di lakukan sejak tanggal 20 agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah,” ujar Dody saat ditemui awak media ini pada Rabu (14/9/2022) malam

Selain itu, lanjut dia, jika tersangka merupakan mantan karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan.

Ia menambahkan, atas kasus itu, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” tandasnya.

Ia menyampaikan, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AGK akan di serahkan ke rumah tahanan kelas II A Kendari. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!