Hukum

Terkait Suap Dan Gratifikasi Sekda Kota Kendari Dan Satu Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra

×

Terkait Suap Dan Gratifikasi Sekda Kota Kendari Dan Satu Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Sekda Kota Kendari Dan Satu Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah Di Tahan Kejati Sultra Terkait Suap Dan Gratifikasi.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/grastifikasi) terkasit proses pemberian perizinan pt. Midi Utama Indonesia, pada Senin sore (13/3/2023).

Kedua tersangka yang di tahan itu yakni inisial RT, dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari (ex. Kepala Bappeda Kota Kendari) dan SM, dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah (SK Walikota Kendari tahun 2021 – 2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-03 / P.3 / Fd.1 / 03 / 2023 / Tanggal 6 Maret 2023 //

“Adapun modus kedua tersangka melakukan tindak pidana suap dan atau grattifikasi yakni meminta dana csr dan semi premi dari pt midi utama indonesia, jika tidak di berikan maka perizinannya akan di persulit,” kata Patris Yusrian Jaya.

Lebih lanjut Patris Yusrian Jaya menerangkan, kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

“Pengusutan kasus itu, untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya,” ujarnya.

Kedua Tersangka Langsung Dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas II Kendari Hingga 20 (Dua Puluh) Hari Kedepan Untuk Kepentingan Penyidikan, Guna Membongkar Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Para Tersangka.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan / perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Kajati Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *