Hukum

Terima Suap Penerimaan Casis Polri, Seorang Anggota Polda Sultra Dipecat!

×

Terima Suap Penerimaan Casis Polri, Seorang Anggota Polda Sultra Dipecat!

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Briptu B dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra yang digelar Rabu (28/9/2022).

Briptu B, yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra itu, diputus melakukan berbuatan tercela, dan mencoreng nama baik institusi karena meminta dan menerima suap dalam penerimaan calon anggota Polri tahun angkatan 2022.

“Hari ini sudah kita sidang. Yang bersangkutan (Briptu B ), melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar,” jelas Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh, saat ditemui usai sidang.

“Dia (Briptu B ) terbukti melakukan itu (menerima suap). Yang jelas perbuatan yang dilakukannya tercela dan divonis PTDH,” sambungnya.

Prianto menjelaskan, kasus ini mulai bergulir Juni 2022. Saat itu, Briptu B terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap di rumahnya, dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

“Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya.(Modusnya) untuk keuntungan pribadinya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari satu orang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) juga kita diskualifikasi,” jelas Prianto.

Selain Briptu B, Prianto mengatakan, satu oknum lain terlibat kasus serupa, yakni Bripka I, yang bertugas di Biddokes Polda Sultra.

“Jadi dua orang (menerima suap) yakni Briptu B dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum sidang,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!