Politik

Terdepak Dari Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Barhim Tempuh Jalur Hukum

×

Terdepak Dari Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Barhim Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Gejolak politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini mulai memanas, salah satunya dengan digantikan tanpa alasan yang jelas, Ketua DPW PPP Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, Sabtu (13/5/2023)

Kuasa Hukum La Ode Barhim
Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H. mengatakan, sehubungan dengan telah beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M.

“Kami sampaikan kepada kader Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sultra dan masyarakat Sultra bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada tanggal 11 Mei 2023,” Jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media Suarakendari.com.

Pihaknya juga mengungkapkan perlu diketahui seharusnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke
DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.

“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum.

“Dikarenakan antara lain pertama Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan : membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa, kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai No. : 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW,” bebernya.

Lanjutnya, pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan Formatur” yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.

Sambung Honoratus S. Huar Noning, adapun organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian
seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
DPW.

“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah
merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.

Terakhir pihaknya juga menuturkan adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *