Ekonomi & Bisnis

Tantangan Mengelola Perumda Wawowonua Makin Besar

×

Tantangan Mengelola Perumda Wawowonua Makin Besar

Sebarkan artikel ini

Seiring dengan disahkannya regulasi baru, Perusahaan Daerah Konawe Selatan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) wawowonua. Pada januari 2023 laku, raperda yang mengaturnya telah ditetapkan DPRD Konawe selatan. Perubahan status ini selain sebagai amanah peraturan pemerintah yang mengharuskan perubahan bentuk kelembagaan perusahaan daerah juga dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat serta mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD.

Berubahnya perusda menjadi perumda sesuai amanah peraturan pemerintah yang mengharuskan perubahan perusahaan daerah di indonesia sejak 2017 termasuk di Konsel, dimana sejak perusda konsel berdiri tahun 2011, tepatnya 12 tahun silam, barulah di 2023 lahir perda baru tentang pembentukan perumda. Nah, dengan perubahan status menjadi Perumda Wawowonua, diharapkan BUMD milik Kabupaten Konawe Selatan ini serius dalam mengemban amanahnya.

Sebagaimana diketahui, tujuan pendirian perumda untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat, memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan informasi pasar.

Dengan begitu dibutuhkan kemampuan yang lebih profesional lagi dalam mengelola perusahaan, salah satunya dengan terus mengasah keterampilan serta memperbanyak pelatihan bagi karyawan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi terkait kelembagaan Perumda Wawowonua yang baru saja disahkan menjadi perda nomor 1 tahun 2023.

“Kita perlu bagaimana meningkatkan kapabilitas kita mengelola , dari yang tadinya perusda kemudian menjadi perumda, yang kalau kita lihat skalanya nanti akan lebih besar, sehingga tanggung jawab kita juga makin besar dan kita tentu akan menerima tantangan lebih besar lagi ke depannya,”kata Profesor Hasbudin, Ketua Dewan Pemgawas Perumda Wawowonua, pada pembukaan Pelatihan Eksekutif dan Trasformasi Bentuk Perumda Wawowonua Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023 di Hotel Wonua Monapa, Selasa (14/2/2023).

Tantangan yang dimaksud, lanjut Hasbudin, adalah bagaimana menghadapi faktor dari luar perusahaan maupun di internal perusahaan, dimana tantangannya adalah bagaimana mengelola manajemen perusahaan menjadi lebih baik lagi. Seperti diketahui, performa perusahaan daerah konsel selama kurun 5 tahun terakhir di pimpin Arif Rachman mengalami trend positif dimana performanya terus membaik. Ini dibuktikan dengan hasil audit kinerja dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara yang menyematkan status pengelolaan perusda konsel sebagai perusahaan dengan kinerja terbaik di Indonesia.

“Harapan kita, perubahan bentuk dari perusda ke perumda, seluruh karyawan dapat memberikan kinerja terbaiknya, bersama-sama menyamakan persepsi untuk memajukan perusahaan umum daerah wawowonua agar perusahaan dapat tumbuh sehat dan berkembang lagi di banding tahun-tahun sebelumnya,”kata guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo ini. Pelatihan ini juga merupakan salah satu hasil rekomendasi dari hasil audit kinerja BPKP Sulawesi Tenggara agar diadakannya pelatihan bagi karyawan perusda dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas pengolaan perusahaan.

Sementara Samsul Anam SE, M.Ec.Dev yang tampil sebagai narasumber sekaligus tim ahli menjelaskan, tujuan pembukaan kran investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah haruslah difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi masyarakat di daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut pemerintah daerah memiliki kewajiban salah satunya adalah memajukan kesejahteraan masyarakat. Segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah difokuskan untuk kesehateraan masyarakat, salah satu caranya melalui efektivitas kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perusahaan daerah.

Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi nasional untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Pengelolaan Perusahaan Daerah ada di tangan pengurus Perusahaan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola.

Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber DR.Asri Syarif SH yang menelaah lebih jauh tentang konsideran Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Pembentukan Perumda Wawowonua, dimana lahirnya produk aturan ini tak lepas dari pijakan produk peraturan pemerintahnyang ada, dimana  Pada tanggal 30 September 2014, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia.

Ia juga memaparkan tentang  bentuk hukum Perumda dan Perseroda yang tidaklah sama. Untuk Perumda keuntungan meliputi berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan perolehan status badan hukum lebih mudah dibandingkan BUMD berbentuk perseroan terbatas, pengambil keputusan tertinggi ada pada Kepala Daerah (satu pintu), dan tidak dapat dipailitkan karena asset perumda merupakan asset daerah dan asset daerah tidak dapat disita. Sedangkan Perseroda memiliki keuntungan berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan (Direksi maupun pemegang saham), pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.

Sementara itu, kerugian Perumda dalam pengelolaannya dan kelangsungan usahanya bergantung pada politik tarif dan harga dari pemerintah, khususnya politik pimpinan (Kepala Daerah) yang menjabat, seluruh keuntungan/ laba menjadi keuntungan negara/ daerah, sehingga apabila rugi, akan menyebabkan kerugian bagi negara/ daerah, pengelolaannya terikat pada aturan birokrasi, sehingga rentan digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu, dan penambahan modal sangat bergantung pada keuangan negara/ daerah. Sedangkan kerugian Perseroda ialah tata cara pendirian dan perolehan status badan hukum lebih lama dibandingkan perum, Tidak memperoleh fasilitas negara/ daerah, dan dapat dipailitkan atau asetnya dapat disita oleh pengadilan, karena asset perseroda terpisah dan karenanya bukan asset daerah.

Merujuk pada keuntungan dan kerugian bentuk hukum Perumda dan Perseroda di atas, maka dapat diketahui hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi pertimbangan sebuah Perusahaan Daerah dalam menentukan bentuk hukumnya, antara lain tujuan dari usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah tersebut. Implikasi perubahan bentuk hukum, terhadap susunan permodalan berikut sumber-sumbernya; sifat layanan yang dapat diberikan Perusahaan Daerah tersebut; aset dan pengelolaan serta pemanfaatannya; susunan organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tata cara pengangkatan direksi dan organ lainnya; dan kecenderungan stakeholder terhadap kelangsungan Perusahaan Daerah tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan tujuan dari usaha yang dijalankan oleh sebuah Perusahaan Daerah adalah berkaitan dengan tendensi Perusahaan Daerah tersebut dalam menjalankan usahanya cenderung ditujukan utamanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di samping memperoleh keuntungan atau utamanya ditujukan untuk mencari keuntungan, disamping memberikan pula pelayanan.

Masing-masing bentuk hukum, baik Perumda maupun Perseroda, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing ditinjau dari kondisi eksis Perusahaan Daerah tersebut, dimana apabila Perusahaan Daerah memilih bentuk hukum Perumda, maka kelebihan yang utama adalah Perumda memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan kondisi eksis pada Perusahaan Daerah, sehingga perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.

Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni), dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.

Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan Daerah untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam menjalankan usahanya. Apakah pelayanan publik atau mencari keuntungan; memastikan kedepannya, kecenderungan Perusahaan Daerah dalam menanggung implikasi dari masing-masing bentuk hukum terkait dengan permodalan, sifat layanan, keleluasaan dalam mengelola aset dan organ kepengurusan yang berkaitan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah; serta memastikan penerimaan stakeholder terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perumda atau Perseroda.

Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, perumda tersebut bisa membuka aneka usaha diberbagai sektor seperti pertanian,.perikanan, pertambangan, proferty serta jenis usaha lainnya.

Seperti diketahui, Perusda Konsel yang selama ini sangat berkontribusi besar pada PAD. Terhitung sejak 2016 perusda hanya menyedot APBD untuk penyertaan modal senilai Rp.500 juta sebagai modal awal. Sementara kontribusi PADnya mencapai 8 miliar rupiah hingga tahun 2022. SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *