Hukum

Tangani Kasus Penembakan Empat Nelayan Oleh Oknum Anggota Polairud, Polda Sultra Komitmen Bekerja Profesional

×

Tangani Kasus Penembakan Empat Nelayan Oleh Oknum Anggota Polairud, Polda Sultra Komitmen Bekerja Profesional

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar keterangan pers terkait dugaan penembakan empat nelayan di perairan Campedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (27/11/2023).

Keterangan pers itu dilakukan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh dan Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faizal F Napitipulu mengatakan, pasca dugaan penembakan terhadap empat orang nelayan di perairan Campedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi yang berada di lokasi.

“Kami sudah memeriksa saksi yang berjumlah 7 orang, baik nelayan maupun anggota yang bertugas,” kata Kombes Pol Faizal F Napitipulu.

Dirinya menambahkan terkait kasus itu, pihaknya akan transparan dan tidak akan menutup – nutupi.

Ditempat yang sama, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Mochammad Sholeh menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi.

“Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari terduga pelaku,” ungkap Kombes Pol Mochammad Sholeh
.
Dia juga menambahkan saksi yang saat ini diperiksa kemungkinan akan terus bertambah untuk menguatkan fungsi bidang propam dalam penegakkan hukum terhadap personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Kita akan mengecek semua, dari hal terkecil secara detail akan periksa. Tidak ada yang ditutup-tutupi”, terangnya.

Kabid Propam Polda Sultra juga menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka, profesional, dan secara cepat.

“Dalam rangka pemeriksaan, kamu sudah melakukan patsus terhadap 2 personil, yakni Bripka A dan Bripka R, ” tutupnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *