Hukum

Sungguh Bejat !! Seorang Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandungnya

×

Sungguh Bejat !! Seorang Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka usai ditangkap polisi

Kendari, suarakendari.com- Seorang Pria di Kota Kendari inisial AN (46 Tahun) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, karena diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Melati.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

“Pertama kali tersangka, menyetubuhi korban, yang merupakan anak kandung, sekitar tahun 2021,,” kata AKP Fitrayadi, pada media, Selasa (5/12/2023).

“Saat itu korban masih duduk di Kelas 2 (Dua) SMP,” sambungnya.

Fitrayadi menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka sering mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya.

Kejadian pemerkosaan itu kemudian  berulang kali dilakukan tersangka kepada anak kandungnya itu, hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin 4 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

“Persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari; saat ibu korban tidak berada di rumah,” imbuh Fitrayadi.

Terbongkarnya kasus itu setelah ibu korban melaporkan kebejatan sang suami yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.

Kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari. Dan dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *