Hukum

Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

×

Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, mengamankan 4 (Empat) pemuda diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang pada Rabu (14/6/2023) Malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko mengatakan keempat pelaku diamankan di sebuah wisma, di Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Untuk pelaku masing-masing berinisial MF (18 Tahun), AR (19 Tahun), M (37 Tahun) dan S (21 Tahun),” kata Kombes Pol Wayan Riko, pada Media Suarakendari.com, Kamis (15/6/2023) .

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 dari setiap korban,” tambahnya.

Wayan Riko menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang, di sebuah wisma di Jalan Malik Raya, Kecamatan Mandonga.

Dari keterangan para pelaku, para korban dijual melalui aplikasi Michat dengan harga Rp. 400.000 setiap orang.

“Untuk korbannya ada 4 (Empat) orang, namun 1 (Satu) orang dalam kategori dibawah umur,” ujar Kombes Pol Wayan Riko .

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa Kondom, uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah serta 4 (Empat) unit Handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *