KENDARI, suarakendari.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah produk pangan yakni Sosis Babi 43 Kilogram dan Telur Bebek 63 Kilogram, karena tidak dilengkapi dokumen Karantina, Kamis (5/12/2024).
Kepala Karantina Sultra A. Azhar, menjelaskan produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen karantina. Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran,” kata A. Azhar.
“Sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF dan PMK, sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza. Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” tambahnya.
Pemusnahan sosis babi dan telur bebek itu, sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam. Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat. Ys