Politik

Soal Penetapan Dapil Pemilu 2024, KPU Konsel Tawarkan Tiga Opsi

×

Soal Penetapan Dapil Pemilu 2024, KPU Konsel Tawarkan Tiga Opsi

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan tiga opsi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel pada Pemilu 2024, yang akan mendapatkan masukan dari publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel Asriani, S.Kep Ns saat uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum di tetapkan.

“Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang,”jelas Asriani.

Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami  penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain :

Rancangan Pertama

– Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Kedua

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa.

– Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

Rancangan Ketiga

– Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke.

– Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat.

– Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa.

Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat.

– Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.

– Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.

Masyarakat diharapakan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan.

Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan.

“Tanggapan diajukan dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022, dapat juga di antar langsung ke Kantor KPU Konsel pada jam kerja,” tutup Asriani.

Penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel tertuang dalam Berita Acara nomor 874/PL.01.-PU/7405/2022 yang ditanda tangani Ketua KPU Konsel. (El)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!