Hukum

Simpan Sabu 8,24 Gram, IRT di Kendari Dibekuk Polisi

×

Simpan Sabu 8,24 Gram, IRT di Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang  Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IDK (33 Tahun) karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Sebanyak 8,24 gram sabu ditemukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari dari tangan tersangka.

Selain itu juga ikut di sita barang bukti non narkotika, diantaranya 1 saset plastik bening kosong, 1 klip saset bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet dan smartphone.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka IDK ditangkap di sebuah rumah, di Jl. KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 22.30 wita.

“Saat kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dalam rumah terdapat 2 (Dua) rekannya, yakni 1 (Satu) wanita dan 1 (Satu) pria,” kata AKP Hamka, saat dkonfrensi pers, pada Sabtu (24/6/2023).

Lanjut Hamka, kedua rekan tersangka hanya dijadikan saksi, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada keduanya. Dan pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka dan kedua rekannya.

“Hasil tes urine yang kami lakukan, untuk tersangka positif menggunakan sabu, sementara dua rekannya hasilnya negatif,” ungkapnya.

Hamka menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat paket dari seorang pria berinisial HR, dengan sistem tempel. Tersangka juga sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari lelaki HR.

Sementara itu, tersangka IDK yang coba di wawancara awak media mengaku sabu yang diperolehnya dari lelaki HR, hanya untuk dikonsumsi secara pribadi bukan untuk di edarkan.

“Saya hanya Menggunakan sabu sudah setahun terakhir untuk menunjang kinerja saya,” ucap IDK.

Namun polisi, akan tetap melakukan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap pria inisial HR yang memasok barang ke tersangka, termasuk memastikan tersangka sebagai pemakai narkoba atau pengedar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 (Dua) subsider pasal 112 ayat 2 (Dua) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *