Hukum

Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya

×

Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 anggota Polri, yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jumlah penegakan disiplin dan kode etik itu, ada 75 orang yang melakukan pelanggaran, dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” kata Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Kamis (29/12/2022).

Selain yang telah mendapat putusan PTDH, beberapa pelanggaran kode etik Polisi juga saat ini masih dalam proses persidangan.

“Sisanya masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” ungkap Brigjen Waris.

Brigjen Waris mengatakan, personel yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang tidak bisa ditoleransi, seperti asusila, perilaku penyimpangan seksual, kemudian pungli terkait dengan penerimaan calon bintara. Itu tidak ada ampun,” tegasnya.

“Terus ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” sambungnya.

Brigjen Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.

“Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin kode etik, ikuti saja aturan itu, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 25 anggota polri di Sultra yang dipecat paling banyak adalah kasus penyimpangan prilaku seksual sebanyak 13 orang. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *