Peristiwa

Sebaiknya Tatap Muka di Sekolah Ditinjau Kembali

×

Sebaiknya Tatap Muka di Sekolah Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

Kebijakan pelaksanaan tatap muka bagi siswa di sekolah mungkin ada baiknya ditinjau kembali, menyusul bertambahnya jumlah penderita covid 19 di Kota Kendari sepekan terakhir.

Kondisi yang memantik kekuatiran orang tua murid dan guru di sekolah. Betapa tidak jumlah murid di sekolah dilaporkan menyusut akibat banyaknya murid yang jatuh sakit.

“Hampir empat hari anak saya tidak masuk sekolah karena terserang demam dan batuk flu,”keluh Rosma, orang tua murid di Kendari.

“Tak hanya Kami,  banyak orang tua murid lain yang  juga melaporkan anak-anak mereka jatuh sakit dan terpaksa tidak masuk sekolah,” tambahnya.

Musim sakit yang melanda ini membuat sejumlah sekolah terpaksa mengambil langkah kebijakan sendiri dengan mengatur ulang tatap muka secara terbatas di sekolah mereka. Langkah darurat ini ditempuh melihat bertambahnya siswa yang sakit setiap hari.

Kebijakan darurat ini beredar melalui jejaring sosial whatsApp group sekolah seperti diungkapkan para orang tua murid.

“Barusan dapat informasi dari sekolah anak saya, yang memberlakukan tatap muka terbatas karena melihat jumlah siswa yang sakit makin meningkat dan katanya ada siswa yang positif umicron, serta jumlah guru yang sakit makin meningkat akibat terserang batuk demam flu,”ungkap Rosma, orang tua murid di Kendari.

Sementara data dari Satgas covid 19 kota kendari menyebut jika jumlah pasien yang terkonfirmasi positif di Kota Kendari sudah mencapai 900 orang lebih. Pasien terkonfirmasi positif covid 19 itu, sebagian besar probable omicron.

Peningkatan jumlah pasien covid ini memaksa Pemerintah Kota Kendari kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bersamaan dengan beberapa daerah di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1.

Menyikapi hal itu, Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan melakukan sejumlah pengetatan terhadap aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Walikota Kendari terkait PPKM level 3.

” Dengan di keluarkannya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3 beberapa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi, termasuk Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah yang di batasi 50 persen di masa PPKM level 3,”ungkap Walikota Kendari.Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *