Hukum

Satu Pelaku Pembunuhan di Warung Makan Doa Ibu 3 Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

×

Satu Pelaku Pembunuhan di Warung Makan Doa Ibu 3 Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Satu pelaku pembunuhan di Warung Makan (WM) Doa Ibu 3 yang selama ini menjadi buron kepolisian akhirnya diamankan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sekitar pukul 03.00 wita, pada Selasa (16/1/2024).

Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Muhammad Syahnur Ramadan alias Madan (24 Tahun), beralamat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku diamankan di daerah Kabupaten Konawe setelah rekannya memberitahukan tempat persembunyian usai melakukan penganiayaan berupa penikaman yang membuat korban bernama Fikri mengalami luka tikan pada punggungnya dan Farhan meninggal dunia.

“Setelah beberapa lamanya di lakukan pencarian, Madan akhirnya diketahui keberadaannya. Setelah tim menemukan salah satu rekannya yang mengetahui tempat persembunyiannya di salah satu tempat di Kabupaten Konawe. Selanjutnya Tim berangkat dan menemukan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” kata AKP Fitrayadi, pada Rabu (17/1/2024).

Dari tangan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa pisau dapur dan gunting yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kata dia, berdasarkan hasil interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya telah ikut menganiaya dengan cara menikam punggung korban menggunakan senjata tajam jenis gunting.

“Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” ujarnya.

Dengan penangkapan Madan ini maka seluruhnya pelaku yang berjumlah empat orang telah berhasil diamankan. Di mana tiga orang pelaku lainnya yang telah ditangkap lebih dulu, yakni Derri Drajat, Joko dan Babe.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di persangkakan pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *