• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satres Narkoba Polres Konawe Tangkap Oknum Mahasiswa Bawa 4,3 Kg Sabu

redaksi by redaksi
31 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konawe, suarakendari.com – Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Konawe mengamankan 4,3 Kilo gram sabu dari tangan seorang pengedar sabu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (30/5/2023) Malam.

Tempat kejadian perkara pertama terjadi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi itu, meliputi 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas keranjang warna biru, 1 bungkus rokok warna putih yang berisi 3 saset besar , dengan berat total 33.50 gram, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas warna putih beserta sumbu, 1 buah gunting, 18 sachet kosong kecil, 5 sachet kosong besar, dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Tempat kejadian perkara kedua berada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,3 kilogram.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang oknum Mahasiswa berinisial J (25 Tahun).

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabj di Kelurahan Inolobunggadue, Kabupaten Konawe,” kata AKBP Ahmad Setiadi,pada media Suarakendari.com, Rabu (31/5/2023).

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus yang tengah di sidik itu.

“Kami masih mengembangkan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Ys

Tags: headlinenatkobasuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!