Hukum

Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Open BO Michat

×

Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Open BO Michat

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertempat di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (27/6/2023), yang dipimpin oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Sultra AKBP Agus Mulyadi bersama Kasub Satgas Gakkum Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 5 (lima) orang mucikari sekaligus admin dari aplikasi MiChat yang sering digunakan untuk aktivitas prostitusi serta 5 (Lima) Pekerja Seks Komersil (PSK), masing – masing inisial FA (18 Tahun), AR (19 Tahun), MU (37 Tahun), SU (21 Tahun), dan ARS (22 Tahun).

“Kelima wanita yang menjajakan seks hanya dijadikan saksi korban,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa dilingkungan mereka sekitaran Jalan Malik Raya dan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan, Kota Kendari terdapat sebuah penginapan atau wisma yang kerap kali digunakan untuk prostitusi online.

“Bahwa para tersangka dengan menggunakan aplikasi Michat memperdagangkan para korban kepada pengguna jasa porstitusi online mulai dari harga Rp. 800.000,- sampai dengan Rp. 400.000 dengan setiap kali kencan tersangka memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 100.000,-” ungkap Kasub Satgas Gakkum, Kompol Syahrir, saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sejumlah Handphone yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, hingga kondom.

Kelima tersangka melanggar pasar 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHPidana. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *