Hukum

Sakit Hati Sering di Bully, Seorang Pria di Kendari Tikam Rekannya

×

Sakit Hati Sering di Bully, Seorang Pria di Kendari Tikam Rekannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Aksi penikaman terjadi di warung makan Sari Laut di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Adalah Hadi,  karyawan di warung makan sari laut tersebut, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit usai terkena tikaman senjata tajam (sajam) yang dilakukan  Afnan, mantan rekan di warung makan sari laut tersebut.

Kejadian itu bermula saat korban sedang mengupas bawang di warung makan sari laut tempatnya bekerja itu pada Sabtu (8/10/2022) dini hari.

“Pelaku tiba-tiba datang menegur korban dan berkata “hey!”. Pada saat bersamaan pelaku mencabut badik lalu menikam korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Usai menikam korban, pelaku kemudian kabur bersama rekannya mengendarai sepeda motor. Korban sempat mengejar pelaku dengan kondisi perutnya berdarah setelah terkena tikaman badik pelaku.

“Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya untuk mendapat pertolongan medis. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan dirawat di rumah sakit,” kata Fitrayadi.

Pelaku Penikaman Ditangkap Setelah mendapat laporan, tim Buser 77 Polresta Kendari kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang menikam karyawan rumah makan sari lajut di Jalan Saranani.

Tidak butuh waktu lama, tim Buser 77 akhirnya berhasil menangap Afnan (Pelaku) di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, (8/10/2022) pukul 12.30 wita. Selain pelaku, turut juga kami amankan sebilah badik yang dipakai pelaku saat menikam korban,” ungkap Fitrayadi.

Motif Pelaku Penikaman Berdasarkan hasil interogasi Polisi, pelaku nekat menikam korban dengan badik karena persoalan sakit hati. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena kerap dibuli oleh korban saat masih sama-sama bekerja di warung makan Sari Laut di Jalan Saranani.

“Pelaku ini sakit hati karena sering dibully sama korban saat masih satu tempat kerja di warung makan tersebut. Pelaku kemudian berhenti kerja, lalu mendatangi korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari ini menyebut, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!