Hukum

Sabu Seberat 1 Kg Lebih Disita dari Pengedar Lintas Provinsi

×

Sabu Seberat 1 Kg Lebih Disita dari Pengedar Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari – Personil Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pengedar narkotika lintas provinsi.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan keseluruhan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dengan berat totak 1,110 kg.

Adapun tersangkanya berinisial FM (42). Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, Sabtu (5/3/2022). Namun dalam penangkapan itu, petugas belum menemukan Barang Bukti

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, setelah dilakukan giat lidik pada Minggu (6/3/2022) sore, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas ditaruh di bawah kursi sofa,”ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Semantara barang bukti non narkotika yang diamankan adalah 1 unit HP Redmi note 9 warna hitam, 1 unit timbangan digital camry warna hijau, 1 unit alat pres merk buffalo,2 biji sendok plastik warna hijau,2 biji sendok plastik warna putih, 1 buah tas merk rivoly, 1 buah gunting, 700 lembar saset kosong ukuran 10 x 6, 900 lembar saset kosong 6×4, 845 lembar saset kosong 8×12 dan buah koper warna orange.

Eka menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan cara sistem tempel.

“Informasi adanya dugaan peredaran barang haram tersebut diketahui dari masyarakat,”tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *