Peristiwa

Ricuh Unras, Satu Personil Polresta Kendari Dilarikan ke RS

×

Ricuh Unras, Satu Personil Polresta Kendari Dilarikan ke RS

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Aksi demonstrasi di Rumah Sakit Hermina Kota Kendari, diwarnai kerucihan antara Polisi dan pengunjuk rasa, Senin (18/9/2023)

Akibat dari kericuhan itu, seorang personil Polisi yang merupakan Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Samapta Polresta Kendari, bernama Iptu Syafrin harus mendapat perawatan di klinik Polresta Kendari, karena mengalami sesak dan gangguan pernafasan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, sebelumnya Korlap aksi unjuk rasa mengajukan permohonan untuk melakukan Aksi di RS Hermina, namun ditolak oleh Kasat intelkam karena melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, dimana dalam UU tersebut memuat larangan berdemonstrasi di Rumah Sakit.

”Selanjutnya Kasat Samapta menghimbau untuk tidak melaksanakan aksi Unras depan RS, namun tidak diindahkan oleh massa pengunjuk rasa,” kata Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman dalam keterangan Persnya, yang diterima Suarakendari.com, Senin (18/9/2023).

Menurut Kapolresta, Pengunjuk rasa tetap masuk ke dalam RS Hermina dan sekitar lima menit kemudian kembali ke depan pintu masuk Rumah Sakit sehingga terjadi perdebatan Polisi dengan pengunjuk rasa.

Sempat dilerai oleh Kasat Samapta Polresta Kendari bersama KBO Samapta dan mengarahkan anggota agar tidak terprovokasi.

”Namun salah satu massa pengunjuk rasa mendorong dan memukul KBO Samapta Iptu Syafrin dan dibalas oleh KBO Samapta, sehingga beberapa personil lainnya terpancing melakukan pemukulan terhadap massa pengunjuk rasa,” ujranya.

Keributan tidak berlangsung lama dan dilerai oleh Kasat Samapta bersama KBO Samapta. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *