• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Resmob Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Dua Pencuri Motor Lintas Provinsi

redaksi by redaksi
7 Oktober 2023
in Hukum
0
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

.

Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat (Subdit) Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial HG (28 Tahun) dan ZL (21 Tahun), dan keduanya adalah warga Kota Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman melalui Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Yudha Febry Widanarko mengatakan kedua pelaku di amankan berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim opsnal dari Resmob Polda Sultra.

“Kedua pelakumelakukan pencurian motor di wilayah Sultra lalu menjualnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Iptu Yudha Febry Widanarko , pada media Suarakendari.com, Sabtu (7/10/2023).

“Selain di Sultra, kedua pelaku juga mondar – mandir curi motor dengan sasaran rumah kos para penambang di wilayah Morowali Sulteng,” sambung Yudha.

Lanjut Yudha, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Dari tangan keduanya ikut disita 4 (Empat) unit motor dari berbagai merek, sementara masih ada 17 (Tujuh Belas) unti motor lainnya yang masih dalam pengembangan penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lain dari kasus itu,” ucap Iptu Yudha Febry Widanarko.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Rehabilitasi Lahan BP DAS HL Sampara Salurkan 80 Ribu Bibit Tanaman Produktif
  • Tradisi Pindokoa: Berburu Ikan Beramai-Ramai di Pesisir Pantai
  • Saatnya Melepas Penat di Pasir Putih Kolut
  • Sekolah Adat: Menemukan Kembali Identitas Budaya Orang Moronene

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!