Hukum

Resmob Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Dua Pencuri Motor Lintas Provinsi

×

Resmob Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Dua Pencuri Motor Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

.

Kendari, suarakendari.com – Sub Direktorat (Subdit) Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing – masing berinisial HG (28 Tahun) dan ZL (21 Tahun), dan keduanya adalah warga Kota Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman melalui Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Yudha Febry Widanarko mengatakan kedua pelaku di amankan berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim opsnal dari Resmob Polda Sultra.

“Kedua pelakumelakukan pencurian motor di wilayah Sultra lalu menjualnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Iptu Yudha Febry Widanarko , pada media Suarakendari.com, Sabtu (7/10/2023).

“Selain di Sultra, kedua pelaku juga mondar – mandir curi motor dengan sasaran rumah kos para penambang di wilayah Morowali Sulteng,” sambung Yudha.

Lanjut Yudha, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Dari tangan keduanya ikut disita 4 (Empat) unit motor dari berbagai merek, sementara masih ada 17 (Tujuh Belas) unti motor lainnya yang masih dalam pengembangan penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap apakah masih ada pelaku lain dari kasus itu,” ucap Iptu Yudha Febry Widanarko.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *