• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Kembali Berulah, Kali Ini Curi Ponsel Jemaah Masjid

redaksi by redaksi
21 Februari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Seorang Residivis spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), kembali harus berurusan dengan polisi.

Pelaku inisial SN (18 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, kembali ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian telepon genggam seorang jamaah masjid.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser 77, berdasarkan laporan korbannya, serta hasil penyelidikan kamera pengawas (CCTV) Mesjid An-Nur, di Jl. Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tempat pelaku melakukan pencurian.

“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah, di Jl Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.30 wita,” kata AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menerangkan, pelaku melancarkan aksi pencuriannya, saat korbannya tengah beristirahat usai melaksanakan shalat di masjid.

“Dari tangan pelaku, disita 2 (Dua) unit Ponsel, yang diduga hasil curian,” ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung di bawa ke Mapolresta Kendari, untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Interogasi sementara, pelaku sudah 20 (Dua Puluh) kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya, sudah 20 (Dua Puluh) kali melakukan pencurian ponsel di beberapa tempat berbeda. Dan pelaku juga sudah 3 (Tiga) kali masuk penjara dalam kasus yang sama,” ungkap Fitrayadi.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari. Dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!