• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Residivis Curanmor Berulah, Sembunyikan Motor Curian di Kantor Walikota Kendari

redaksi by redaksi
10 Maret 2022
in Hukum
0
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IG (20 Tahun) bukannya tobat malah justru kembali berulah melakukan pencurian motor bersama rekannya yang masih anak di bawah umur berinisial PW (14 Tahun).

Tersangka IG merupakan Residivis, yang statusnya bebas bersyarat dan keluar baru beberapa bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat pada tahun 2019.

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap kedua tersangka di BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigejen M. Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Sabtu (5/3/2022).
Wakapolresta Kendari Kompol Muh. Alwi, menjelaskan menurut keterangan tersangka keduanya saat subuh berkeliling disekitaran Jalan untuk mencari target, yakni sepeda motor.

“Tersangka IG dan PW berkeliling dalam kota kendari pada dini hari, dan setiap ada motor korban yang di parkir di depan rumah, tanpa kunci pengaman langsung di gasak para pelaku,” ujarnya, Saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/3/2022).

Setelah berhasil mendapatkan barang curian, kedua tersangka membawa motor tersebut dengan cara didorong menggunakan motor yang dikendarai PW menuju gedung Wali Kota kendari baru yang sementara direhap untuk disembunyikan.
Diketahui, motor curian tersebut 1 unit Sepeda Motor Yamaha mio M3 Warna putih dengan nomor polisi DT 3442 IF. Rencananya motor tersebut bakal dipasarkan di Kota Kendari dengan harga Rp 3 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, apakah masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dari aksi kedua pelaku, “Pungkas Kompol Muh. Alwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (2) KUHP , dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Tags: curanmorheadlinesuara kendarisuarakendari.com

RECENT NEWS

  • Presiden Joko Widodo Optimis Kepala Daerah Mampu Mendukung Perekonomian Nasional Melalui Penerapan P2DD
  • Polda Sultra Gelar Rakor Mantap Brata Dalam Rangka Pemilu 2024
  • Pemkab Koltim Perbaiki Ruas Jalan Uluiwoi Ueesi
  • Pemda Koltim Tangani Sawah Kering di Dangia

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!