Hukum

Rekam dan Sebar Video Asusila Seorang Pria Asal Konkep Ditangkap Satreskrim Polresta Kendari

×

Rekam dan Sebar Video Asusila Seorang Pria Asal Konkep Ditangkap Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang Pria inisial IRH (28 Tahun) warga Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) karena diduga melakukan tindak pidana asusila berupa merekam dan menyebarkan video porno yang dilakukannya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya, pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.00 wita.

“Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena menjadi pemeran dan menyebarkan video asusila bersama seorang wanita inisial FF (25 Tahun),” kata AKP Fitrayadi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suarakendari.com, pada Kamis (22/2/2024).

AKP Fitrayadi menambahkan, terduga pelaku bersama teman wanitanya itu merekam dan membuat video asusila pada Januari 2024 dengan durasi video 29 detik. Lalu pada 21 Februari 2024, terduga pelaku menyebarkan video asusila itu ke media sosial Whatsapp dengan nama akun Lairi.

“Video itu kemudian viral di media sosial Whatsapp,” ujar Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku di jerat pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *