Hukum

PWI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau

×

PWI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com – PWI Baubau berharap Penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif penikaman yang dialami salah seorang jurnalis media online di Baubau.

PWI Baubau mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” kata La Ode Aswarlin, Ketua PWI Baubau.

PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan

“Informasi yang kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja. Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,”ungkap La Ode Aswalin.

Sebelumnya Seorang jurnalis online dari Kota Baubau, atas nama LM Irfan Mihzan diserang orang tidak dikenal (OTK) di lingkungan Perumnas Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (22/7/2023), sekitar pukul 10.00 wiita.

Akibat kejadian itu, Irfan mengalami luka sabetan senjata tajam, di bagian lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *