• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria Ini tak Jera, Keluar Masuk Penjara Gara-gara Curanmor

redaksi by redaksi
28 Februari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Poasia Kota Kendari, membekuk salah seorang pelaku pencurian kendaraan yang selama ini meresahkan.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (25 Tahun) warga Jl. Kancil Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek diduga hasil curian.

Kapolsek Poasia, Kompol Muh. Salam, SH,MH, mengatakan, dari catatan Kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

“Pada 2020, pelaku di penjara, karena kasus pencurian dan menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan, “Kata Kompol Muh. Salam, SH,MH.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, mengintai motor korbannya di rumah – rumah kost di sekitaran Kec. Poasia dan Kambu.

“Pelaku bersama rekannya mencuri motor, pada dinihari saat korbannya tertidur lelap dan lupa mengkunci ganda motornya, “Imbuh Kapolsek Poasia.

Lanjut Kapolsek, motor yang sudah dicuri pelaku, kemudian di jual ke penadah di luar Kota Kendari, dengan harga murah sesuai merek motor.

“Dua Unit motor berhasil kami sita dari seorang penadahnya di Kab. Muna, yang dijual pelaku dengan harga Rp 2.500.000, “Ungkap Kompol Muh. Salam, SH,MH.

Kasus itu, masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Poasia, untuk mengungkap jaringan atau sindikat pencurian motor yang dilakukan pelaku. Dan untuk kepentingan penyidikan kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Poasia.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, “Tutup Kapolsek Poasia. Ys

Tags: curanmorheadline

RECENT NEWS

  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
  • Nestapa Nasib Warga Waturambaha
  • Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Personel Teladani Rasulullah
  • Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Satbrimob Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!