Hukum

Pria di Kendari Ditangkap Saat Mengambil Tempelan Sabu

×

Pria di Kendari Ditangkap Saat Mengambil Tempelan Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Personil Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial AS (36 Tahun) yang diduga menjadi pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 (dua) saset berisikan kristal bening diduga Narkoba jenis Sabu, dengan berat bruto 1 (Satu) gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (28/11/2023), sekitar Jam 16.30 wita, bertempat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Tersangka ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu, dan kami duga akan mengedarkan dalam wilayah Kota Kendari,” kata AKP Bahri, pada media, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Bahri, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, guna mengetahui pemasok barang haram itu ke tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengetahui bandar yang memasok sabu ke tersangka,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *