Kendari, suarakendari.com – Polresta Kendari mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dalam modus penjualan kendaraan melalui media sosial. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan transaksi jual-beli kendaraan secara online.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, Polresta Kendari telah menerima laporan terkait adanya penipuan dengan modus penjualan kendaraan secara online utamanya mobil dan motor, melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
“Beberapa bulan terakhir ini, di wilayah hukum Polresta Kendari terjadi tindak pidana penipuan dengan modus penjualan sepeda motor dan mobil melalui media sosial. Olehnya itu kami menghimbau agar masyarkat untuk tetap waspada dengan modus ini, jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun cek dan pastikan kembali sebelum melakukan transaksi,” kata AKP Fitrayadi, pada media Suarakendari.com, Senin (5/2/2024).
Polresta Kendari juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan dalam transaksi jual-beli kendaraan online, antara lain:
1. Melakukan Transaksi Secara Langsung : Apabila ingin melakukan transaksi sebaiknya secara tunai atau bertemu langsung dengan penjual
2. Pastikan Nomor Rekening Sesuai Dengan Identitas Penjual : Bila melalui transfer bank pastikan nomor rekening sesuai dengan identitas penjual, Hindari transaksi dengan penjual yang menggunakan identitas palsu
3. Periksa Kendaraan Secara Langsung: Usahakan untuk melihat dan memeriksa kendaraan secara langsung sebelum melakukan pembayaran. Mintalah foto dan dokumen kendaraan sebagai bukti.
4. Jangan Terpancing Harga Murah: Hati-hati dengan penawaran harga yang terlalu murah. Lakukan riset harga pasar untuk memastikan bahwa penawaran tersebut masuk akal.
5. Cek Informasi Kendaraan: Selalu verifikasi informasi kendaraan yang ditawarkan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan data tersebut sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kendari terhadap potensi risiko penipuan dalam transaksi online, khususnya dalam pembelian kendaraan melalui media sosial. Polresta Kendari berkomitmen untuk memberikan perlindungan Kepada masyarkat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan tersebut. Ys