• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Kendari Bekuk Dua Pria Pelaku Kriminal yang Selama Ini Meresahkan Warga

redaksi by redaksi
16 Mei 2022
in Hukum
0
0
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reskrim Polresta Kendari, terus mengungkap pelaku tindak kriminal yang selama ini meresahkan.

Kali ini, Satuan Reskrim Polresta Kendari, mengamankan dua orang pria, masing – masing berinisial SJ (20 Tahun), dan AW (22 Tahun), yang di duga menjadi pelaku penganiayaan dan pemalakan, terhadap para korbannya, yang terjadi di Jl. La Ode Hadi – By Pass Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua – wua Kota Kendari dan Jl. Jati Raya Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 22.40 wita.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, awalnya sekitar pukul 20.00 Wita kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras), di sekitar Lippo Plaza, bersama 3 (tiga ) rekannya yang lain.

Sekitar jam 21.00 wita, setelah pesta miras , kedua pelaku hendak pulang, namun saat melintas di depan kantor HIPTI Jl. La Ode Hadi – By Pass Kelurahan Bonggoeya, salah seorang pelaku memberhentikan sepeda motor , seorang warga atas nama Halib Sanda dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan, pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali pukulan.

“Usai menganiaya korbannya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian,”kata Kapolresta Kendari, saat memberikan keterangan pers, Senin (16/5/2022).

Lanjut Kapolresta, saat menuju ke arah Lorong. Jati Raya, motor yang digunakan kedua pelaku kehabisan BBM, sehingga menghentikan sepeda motor, yang di kendarai pasangan suami istri, lalu salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10.000.

“Korban yang merupakan pasangan suami istri, dicegat pelaku menggunakan pisau yang ditodongkan ke arah perut, serta meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),”Ungkap Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman.

Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mako Polresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut. Dan para pelaku terancam pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
  • Nestapa Nasib Warga Waturambaha
  • Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Personel Teladani Rasulullah
  • Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Satbrimob Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!