Hukum

Polres Konsel Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Dalam Operasi Pekat Anoa 2024

×

Polres Konsel Sita Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Dalam Operasi Pekat Anoa 2024

Sebarkan artikel ini

KONSEL, suarakendari.com –Polres Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan razia minuman keras dalam kegiatan Operasi Pekat Anoa 2024.

Operasi Pekat itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra dengan lokasi operasi di Wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 20.30 wita.

Desa Lerepako dan Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, menjadi lokasi sasaran operasi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 1350 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh) botol minuman keras (Miras) tanpa izin, yang disita dari dua orang pemilik miras, masing – masing berinisial JH (49 Tahun) dan A (42 Tahun).

Saat dikonfirmasi usai melaksanakan operasi, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan, minuman keras hasil dari Operasi Pekat Anoa 2024 akan di proses sesuai dengan jalur hukum , guna menciptkan kamtibmas kondusif jelang Pilkada serentak 2024.

”Miras yang kami sita akan kami proses hukum , sebagai upaya Polri khususnya Polres Konsel dalam meminimalisir tindak kejahatan yang diakibatkan dari konsumsi minuman keras,” kata AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, saat memberi keterangan pada Suarakendari.com, Jumat (17/5/2024). Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!