Hukum

Polres Konawe Utara Mediasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga

×

Polres Konawe Utara Mediasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com- Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melakukan mediasi antara pemilik lahan Ibu Ati dengan PT. EKU terkait pelunasan ganti rugi lahan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya tersebar video Ibu yang bernama Ati mengeluhkan tanahnya yang sudah bersertifikat diduga di serobot perusahaan tambang, yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, yakni PT. EKU.

Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo dan Kasdim 1430 Konawe Utara, Mayor Inf Umar Sahruna bersama Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera melakukan mediasi yang bertempat di Kantor Camat Landawe, Desa Hialu Utama Kecamatan Landawe.

Pemilik lahan mengatakan tuntutan kami sudah Kami sampaikan kepada pihak perusahaan dan dituangkan dalam berita acara dan kami saat ini menunggu keputusan pimpinan perusahaan.

“Menanggapi tuntutan pemilik lahan mengatakan Pihak Perusahaan sudah Mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan dan dalam jangka 7 hari (20 Februari) akan memberikan Pernyataan terkait hal tersebut,” kata Ilham Sanip perwakilan PT. EKU.

Untuk menguatkan pernyataan dari perusahaan maka Pemda Konawe Utara meminta agar dibuatkan surat pernyataan dan di tandatangani kedua belah pihak dan disaksikan Wakil Bupati, Kapolres, Kasdim dan Camat Langgikima.

Untuk diketahui saat ini masyarakat pemilik lahan merasa lega dan berterima kasih kepada Pemda dan Polres Konawe Utara karena telah membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *