Hukum

Polisi Tetapkan AAA Ketua Gerindra Sultra Sebagai Tersangka

×

Polisi Tetapkan AAA Ketua Gerindra Sultra Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Satuan Reskrim Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) AAA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam jabatan di sebuah perusahaan di Sultra.

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial AAA yang merupakan petinggi partai di Sultra,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA namun informasi yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitrayadi menambahkan bahwa terkait modus yang digunakan yang bersangkutan dalam hal ini AAA masih sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” terangnya.

“Terkait pasal yang disangkakan terhadap AAA, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu.

Dimana, laporan tersebut terkait atas dugaan penggelapan dana. Andy Adi Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *