• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tetapkan AAA Ketua Gerindra Sultra Sebagai Tersangka

redaksi by redaksi
19 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Satuan Reskrim Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) AAA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dalam jabatan di sebuah perusahaan di Sultra.

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial AAA yang merupakan petinggi partai di Sultra,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA namun informasi yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitrayadi menambahkan bahwa terkait modus yang digunakan yang bersangkutan dalam hal ini AAA masih sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” terangnya.

“Terkait pasal yang disangkakan terhadap AAA, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu.

Dimana, laporan tersebut terkait atas dugaan penggelapan dana. Andy Adi Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Dua Nelayan Di Wakatobi Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian
  • Pria Paruh Baya Di Kendari Cabuli Tiga Bocah Perempuan Ditangkap Polisi
  • Polres Konawe Utara Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pilkades Serentak Tahun 2023
  • Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke 66 Korem 143/HO Gelar Ziarah Rombongan dan Donor Darah

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist