• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Sergap Pengedar Sabu, Sita 65 Saset dengan Berat Total 202,94 Gram

redaksi by redaksi
20 Januari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraKendari.com– Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan aparat kepolisian daerah Sulawesi Tenggara. Seperti yang dilakukan Personil Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra yang berhasil meringkus seorang pemuda bernama Sukriadi alias Ondol (24 Tahun) warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap polisi di Lorong Lasiiwoy Jl.Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua – wua, Senin (17/1/2022), sekitar pukul15.00 wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi Muh Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 65 saset siap edar dengan berat total 202,94 gram,”ujar Kombes.Pol Muh Eka Faturrahman.

Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni, ratusan plastik bening ukuran kecil dan sedang,1 buah timbangan digital, 1 unit telepon seluler serta puluhan pipet.

Dari pengakuan sementara pelaku, barang haram itu di perolehnya dari seseorang dengan cara ditelepon, untuk mengambil barang bukti sabu di sebuah tempat yang sudah di tentukan.
“Sabu itu rencananya akan di edarkan pelaku dalam wilayah Kota Kendari,”kata Ditresnarkoba Polda Sultra.

Atas perbuatannya,kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra, guna penyidikan lebih lanjut.

Dan pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. YS

Tags: headline

RECENT NEWS

  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
  • Nestapa Nasib Warga Waturambaha
  • Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Personel Teladani Rasulullah
  • Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Satbrimob Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!