Hukum

Polisi Ringkus Pencuri Besi Papan Reklame di Kendari

×

Polisi Ringkus Pencuri Besi Papan Reklame di Kendari

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga Polresta Kendari, meringkus pelaku pencurian besi papan reklame yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga, Kompol Nurdin melalui Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto mengatakan, pelaku berinisial A (21 Tahun) warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Benar, pelaku telah kami tangkap di perempatan McD Kendari beberapa waktu lalu,” kata Ipda Andry Irwanto, pada Senin (22/1/2024).

Andry menyebut, pelaku kerap kali melancarkan aksi pencurian besi papan reklame yang ada di sejumlah titik di Kota Kendari.

Saat menjalankan aksinya pelaku A lebih dulu memanjat papan tersebut dan mengambil besi plat yang biasa dijadikan reklame atau pemasangan baliho.

Selanjutnya, ia melipat plat besi tersebut, diikat dengan kawat dan diturunkan ke tanah dengan cara dipikul. Usai beraksi, pelaku kabur dan meninggalkan lokasi yang dijadikan sasaran pencurian.

Polsek Mandonga yang mendapat informasi maraknya pencurian besi reklame itu langsung melakukan penyelidikan.

Walhasil, pelaku A diringkus di perempatan McD Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, lanjut Andry, pelaku mengaku nekat mencuri besi karena membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan hidup.

“Plat besi yang dicuri kemudian dijual pelaku,” ujarnya.

Saat ini, pelaku A telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *