Hukum

Polisi Ringkus Komplotan Pembuat SIM Palsu

×

Polisi Ringkus Komplotan Pembuat SIM Palsu

Sebarkan artikel ini

Suarakendari.com- Komplotan pemalsu dokumen surat ijin mengemudi (SIM) di Kabupaten Kolaka Utara ini terbilang berani dan rapi. Mereka beroperasi di desa dengan hanya bermodalkan alat cetak atau printer dan master print yang didownload dari aflikasi media.

Dari aksinya, para pelaku berhasil membuat sejumlah SIM palsu jenis B2 Umum. Namun langkah para komplotan ini terhenti, setelah aksinya keburu tercium  dan  berhasil diringkus polisi pada, Rabu (2/2/2022).   Para pelaku pemalsu SIM ini, masing-masing Muhammah Kasran (25), Agus Ismail (34) dan Irfan (18).

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara, AKBP Moh Yosa Hadi, bahwa, terbongkarnya kasus ini berawal dari seorang warga kolut yang diminta petugas untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP. Namun ternyata warga tersebut tak memiliki KTP. “Karena yang bersangkutan tak punya KTP, Ia lalu menunjukkan SIM B2 umum. Atas kejelian anggota, setelah dicek registrasi dan sebagainya, ternyata SIM miliknya itu palsu. Dari situ kemudian kita lakukan pengembangan,” ungkap Yosa Hadi.

Polisi juga mengungkap, jika aksi membuat SIM palsu mula dilakukan pada Desembar 2021 oleh tersangka Muhammad Kasran melalui alat berupa master SIM melalui aplikasi menggunakan laptop.

“Setelah semua sudah selesai, tersangka Kasran lalu menyuruh tersangka Agus untuk mencari pelanggan, yakni masyarakat yang akan membuat SIM. Harga satu SIM Rp 500 ribu,” jelas Kapolres, seraya menghimbau agar warga berhati hati dalam melakukan pengurusan identitas berupa SIM.

Untuk sementara polisi baru mendapatkan barang bukti 2 SIM palsu dan masih akan terus dikembangka. SIM palsu itu sendiri diedarkan di wilayah Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara. Atas perbutannya itu, para tersangka dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!