Hukum

Polisi Bekuk Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Kendari

×

Polisi Bekuk Wanita Pengedar Pil Ekstasi di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang wanita di Kota Kendari, berinisial RN (29 Tahun), dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi.

Tersangka RN, ditangkap, pada Sabtu (17/12/2022), sekitar jam 21.15 wita, di Jl. Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, awalnya Pada Sabtu (17/12/2022), sekira jam 20.00 wita, anggota lidik Satres Narkoba Polresta Kendari, mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika, disekitar Jl. Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Lalu anggota lidik satres Narkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud.

Dan sekira jam 21.15 wita anggota menemukan seorang perempuan mencurigakan berada di Jalan Mekar Jaya I. Saat itu pula anggota langsung mengamankan tersangka.

“Saat penggeledahan badan terhadap tersangka oleh anggota ditemukan barang bukti, didalam leher stang sepeda listrik, berupa 1 (satu) paket plastik bening, yang diduga berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Narkotika jenis ekstasi,” kata AKP Hamka, pada media, Selasa (2/1/2023).

Lanjut Hamka, Selain itu ditemukan pula barang bukti Non Narkotika lainnya berupa 1 (satu) sachet palstik bening kosong dan 2 (dua) lembar potongan kertas. Kemudian anggota lidik Satres Narkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 (satu) buah Ponsel milik tersangka. Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari, guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh Narkotika diduga jenis ekstasi, dari seorang lelaki inisial DK dengan cara ditempelkan. Tersangka juga mengaku di iming – imingi imbalan uang, apabila berhasil mengantarkan paket narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Hamka juga menjelaskan, tersangka merupakan salah satu residivis tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Akibat Perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *