Hukum

Polisi Amankan Seorang Nelayan Atas Kepemilikan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan

×

Polisi Amankan Seorang Nelayan Atas Kepemilikan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

Kolaka, suarakendari.com– Personil tim penindakan Kapal Polisi (KP) Bharata – 8004, menangkap seorang nelayan bernama Firman Bahtiar (23 Tahun) yang diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (Handak) jenis bom ikan.

Direktur Polisi Perairan Polda Sultra, Kombes. Pol Suryo Aji, mengatakan, terduga pelaku ditangkap di pesisir pantai Desa Anaiwoi kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 07.30 wita.

“Saat itu Komanndan KP Bharata-8004, menerima informasi dari masyarakat Desa Anaiwoi kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka bahwa adanya penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak,”Kata Kombes. Pol Suryo Aji, pada Minggu (17/4/2022).

Lanjut dia, menindak lanjuti laporan itu komandan KP Bharata – 8004 menurunkan tim Tindak menuju daerah yang dimaksud, pada pukul 07.30 wita Tim Tindak mendapati terduga pelaku Firman Bahtiar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) didapati tertangkap tangan membawa, memiliki atau menguasai berupa satu ember hitam dan satu ember putih yang berisikan 2 botol pupuk cantik siap pakai masing – masing ukuran 1,5 liter, 2 liter pertalite, obat anti nyamuk bakar, 4 buah korek api kayu, 1 buah korek api gas dan 22 sumbu peledak siap pakai yang disimpan di dalam senter.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahan – bahan itu, akan digunakan untuk mengebom ikan, “tutur Dir Polair Polda Sultra.

Ditambahkannya, pelaku juga mengakui, bahwa, barang tersebut adalah milik Eli selaku juragan kapal dan akan dibawa ke kapal yang berada di tengah laut, setelah mengetahui pelaku diamankan oleh petugas Eli langsung melarikan diri menggunakan perahu yang akan digunakan untuk mengebom ikan.

“Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke KP Bharata – 8004 guna pemeriksaan lebih lanjut, “Pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Th 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *