Hukum

Polda Sultra: Penangkapan Tiga Warga Wawonii Demi Penegakan Hukum

×

Polda Sultra: Penangkapan Tiga Warga Wawonii Demi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Para korban penyanderaan di lokasi kejadian perkara. Dokumentasi Direskrimum Polda Sultra

Suarakendari.com-Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara memiliki alasan terkait penangkapan tiga warga Wawonii, Senin 24/1/2022. Penangkapan para tersangka merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud PASAL 333 AYAT 1 KUHP. Hal ini didasari adanya laporan LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Marlion SH.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bambang Wijanarko, menjelaskan, kronologis perkara yang dilaporkan bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 wita, korban AN.Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli sedang menjaga alat berat exavator, Buldozer dan Brecker milik PT Gema Kreasi Perdana yang bertempat di dalam lokasi IPPKH PT GKP di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan. Tiba-tiba muncul sdr. AD, Sdr. LD, Sdr. LL, Sdr. HM, Sdr. RM, Sdr. PK, Sdr. JM, Sdr. MM serta 100 (seratus) orang warga lainnya menemui Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli.

Selanjutnya sdr. AD berteman menyuruh Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli  untuk memindahkan seluruh alat berat yang berada di lokasi tersebut, yang mana sdr. AD berteman mengklaim, bahwa, tempat diparkirnya alat berat tersebut adalah lokasi warga masyarakat dan bukan lokasi PT GKP.  Tetapi, Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli tidak mau menuruti permintaan dari AD berteman, sehingga sdr. AD berteman langsung menyandera AN.Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli dibawah sebuah pohon jambu mete.

Tersangka kemudian mengikat Rahman, RuspandiI, Risvan Ary , Suska, Oki Saputra, Ipik Dwi, Iwan Setiawan, Musliadi, Rendi dan Rafli dengan tali nylon panjang. Dalam posisi para korban diikat menjadi satu, setelah itu beberapa orang dari warga melakukan penganiayaan terhadap para korban. Selain itu tas milik Rahman yang berisi dompet,buku tabungan Bank (BRI,BCA,BNI), ATM (BRI,BCA,BNI) Sim A, Sim C, KTP, uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ikut diambil oleh warga (rekan dari sdr. AD) yang tidak dikenal oleh korban.

Setelah itu sdr. AD berteman mengumpulkan handphone milik para korban, kemudian menghapus foto dan rekaman video kejadian ditempat tersebut.Setelah itu para korban dipindahkan ke tempat teriknya matahari untuk dijemur dengan posisi duduk melingkar dengan tangan terikat tali nylon setelah itu sdr. AD berteman berteriak-teriak dan ada yang mengeluarkan kalimat “ambil bensin siram saja mereka, bakar, potong lehernya, bunuh”.

Kemudian sekitar pada pukul 19.00 wita para korban diperintahkan untuk berpindah ke tempat yang diterangi oleh lampu untuk dilakukan dokumentasi, namun ketika para korban sedang berjalan menuju ke tempat terang tiba-tiba lampu padam sehingga dalam kesempatan tersebut beberapa rekan korban yang masih berada di tempat tersebut langsung membuka ikatan tali yang tersimpul pada tangan para korban, dan selanjutnya kabur meninggalkan tempat tersebut. Para korban tersebut di sekap atau di sandera selama kurang lebih 12 jam oleh Sdr. AD berteman.

Atas kasus ini kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan diantaranya, pertama, melakukan gelar perkara dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan pada tanggal 10 September 2019. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang; dan ketiga telah melakukan gelar perkara Penetapan 11 orang tersangka pada hari jumat tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 unit resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yaitu LD, HL & HT di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan dan saat status ketiganya telah ditahan.

“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa, Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana Sdr. AD berteman yang melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,”ungkap Kombes Polisi Bambang Wijanarko, Direktur Reskrimum Polda Sultra. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *