Bangun Negeri

Pj. Gubernur Sultra Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

×

Pj. Gubernur Sultra Secara Resmi Serahkan Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di 17 Kab/Kota se-Sultra

Sebarkan artikel ini
20250120 180544

KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Penyerahan dilakukan kepada Bupati/Walikota se-Sultra dalam acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).

Acara itu dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si (secara virtual), serta Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sultra, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.

Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi itu.

“Draf Raperda itu merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” kata Andap Budhi Revianto.
Andap Budhi Revianto menambahkan Raperda itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

“Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. “Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” ucap Pj Gubernur Sultra.

Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda, Pj. Gubernur menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sultra

“Regulasi itu akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan,” tutup Andap Budhi Revianto. Ys