Hukum

Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kolaka Dibekuk Polisi

×

Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kolaka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menggerebek sebuah kamar kontrakan, di Jalan Durian Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,Senin Siang (17/1/2022).yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Pengedar Sabu yang ditangkap Bernama Hermanto (35 Tahun).warga Jalan Abadi,Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kolaka,tidak bisa berkutik saat diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka.

Tersangka yang merupakan target operasi polisi sejak 2021 lalu berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya transaksi jual beli sabu di sekitar wilayah mereka

Saat digerebek, pelaku sedang asyik menyiapkan paket hemat untuk dijual ke pelanggannya dengan cara sistem tempel.

Kasat Narkoba Polres Kolaka,IPTU Muhammad Alwi Mengatakan,selain mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga langsung mengamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil penggeledahan di kamar kontrakan pelaku,polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua saset sabu,Pipet atau alat hisap.saset kosong satu bal.timbangan digital,korek gas, kaca pirex dan tiga sumbu,”kata IPTU Muhammad Alwi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di Sel Tahanan Polres Kolaka,dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1),Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

“Pelaku memang sudah jadi target operasi,karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kab.Kolaka,”Tutup Kasat Narkoba Polres Kolaka. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *