Hukum

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diciduk Polisi

×

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari,suarakendari.com – Seorang pemuda bernama Buyamin alias Boya (36 Tahun), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Tersangka ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu jaringan lintas provinsi.

Tersangka ditangkap di sebuah BTN di Jl.Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pada Selasa (15/2/2022), sekitar pukul 02.00 Wita.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari, Kompol. Muhammad Alwi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, kemudian tim lidik Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan upaya penangkapan tersangka dan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 33 saset kecil dan sedang dan siap edar, dengan berat total 60,38 gram.

“Saat kami tangkap, tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun berhasil di bekuk, dan ditemukan pada dirinya ditemukan sabu siap edar, “kata Kompol. Muhammad Alwi.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seseorang berinisial EL, yang merupakan seorang warga binaan di Lapas Kendari.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Kendari, Iptu Astaman Ripaldy Saputra S.T.K, S.I.K, mengatakan, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara.

“Saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat, “jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari.

Di tambahkan Kasatres Narkoba Polresta Kendari, tersangka juga mengakui di janjikan upah sebesar Rp.3.000.000 , apabila berhasil mengantar paket sabu dari lelaki EL ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi, “ungkap Iptu Astaman Ripaldy Saputra S.T.K, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *