Bombana, suarakendari.com – Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku dengan inisial S, ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana, yang di pimpin Kasat Resnarkoba, AKP Silfanus Solo, S.H., M.H, di samping Kantor Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, pada Senin (12/12/2022) pagi.
“pelaku tersebut di amankan bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu,” Sebut AKP Silfanus Solo, pada Suarakendari.com, Selasa (13/12/2022).
Lanjut Silfanus, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, di wilayah tersebut, sehingga menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari penggeledahan badan terhadap pelaku, yang di saksikan salah seorang warga, ditemukan 8 (depalan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seseorang, dengan sistem tempel, dan kini pemasok barang haram ke pelaku dalam penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Bombana.
“Saat ini, pelaku S diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti, yang ditemukan, guna pengembangan lanjutan,” pungkas AKP Silfanus Solo. Ys