Politik

Penataan Dapil Sebaiknya Mempertimbangkan Asas Keadilan Pembangunan Wilayah

×

Penataan Dapil Sebaiknya Mempertimbangkan Asas Keadilan Pembangunan Wilayah

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com- Rancangan penataan kembali daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pemerintah berharap agar penataan dapil sebaiknya didasari pada terciptanya keadilan  pembangunan antarwilayah di daerah itu.

“Sebaiknya, penyelenggara Pemilu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengavaluasi kembali keberadaan daerah pemilihan di daerah ini yang hanya 4 dapil,”ungkap Rasyid SSos MSi, Wakil Bupati Konawe Selatan Wakil Bupati Konawe Selatan saat pembukaan uji publik penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

Menurut Rasyid, dalam kaca mata pemerintah daerah besaran anggaran daerah terserap dominan berdasarkan daerah pemilihan yang diperjuangkan anggota dewan.

“Saya tau parpol punya kalkulasi politik, tapi Saya membaca dari sisi pemerintahan, dengan adanya dapil kita yang hanya 4, maka kue pembangunan tidak akan terbagi merata secara masiv, Saya mengambil contoh saat saya ber DPRD, tatkala Dewan berbicara berdasarkan dapilnya, maka serapan kue pembangunan itu akan merata berdasarkan dapilnya. Sehingga jika kita melihat secara postur atau jumlah penduduk konsel saat ini berjumlah 315.426 jiwa dibagi 4 dapil dengan jumlah wajib pilih 204.439 jiwa maka berpengaruh pada APBD kita yang terbatas sehingga tidak bisa menyentuh semua kecamatan karena ada 1 dapil memiliki 7-8 kecamatan sehingga kue pembangunan tidak akan terbagi rata,”urainya.

Pengajuan anggaran selama ini, lanjut Rasyid  didasarkan pada usulan wakil rakyat di daerah pemilihan yang diwakilinya, yang secara langsung menyebabkan ketimpangan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lainnya di konawe selatan.”Mohon maaf, yang saya lihat, selama ini yang terjadi adalah adanya keterwakilan anggota dewan yang berasal dari satu kecamatan tertentu saja, sehingga menyebabkan distribusi anggaran pun tidak merata, sebab yang diperjuangkan hanya daerah asalnya saja,”ujar Rasyid.

“Kue pembangunan itu kalau disampaikan anggota dewan berdasarkan dapilnya, maka anggaran akan lebih cepat turun berdasarkan pendekatan dapil ketimbang berdasarkan politik anggaran. Sehingga secara pribadi sebagai wakil pemerintah lebih melihat pembagian dapil dipecah maka akan menguntungkan daerah-daerah yang selama ini terisolir. Jadi menurut hemat Kami selaku pemerintah sebaiknya keberadaan dapil yang hanya 4 sebaiknya dievalusi kembali ,”tambah politisi PKS ini.

Menurutnya, penataan ulang dapil ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pembangunan berkelanjutan khususnya keadilan pembangunan bagi daerah yang selama ini terisolir akibat tidak mendapatkan kue pembangunan yang adil dari daerah.

Sementara, Ketua KPU Konsel Aliudin memaparkan mengenai tujuh prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi yang harus dipedomani, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

“Setiap suara dari pemilih dihargai satu suara di setiap dapil yang terdiri dari satu atau beberapa kecamatan. Terjadinya penataan dapil tidak bisa kontradiktif dengan sistem pemilihan proporsional sesuai PKPU No. 16 Tahun 2017. Alokasi kursi antar dapil tidak boleh timpang antara satu dapil dengan dapil lain, hampir merata akan lebih baik karena pertimbangan penyampaian aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan. Memperhatikan berbagai aspek, kondisi geografis, sarana dan prasarana yang terkait antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, baik itu kecamatan atau bagian dari kecamatan jangan sampai ada yang terputus sementara yang terputus itu merupakan satu kesatuan wilayah integral dalam satu daerah pemilihan. Dalam satu dapil harus terdiri dari beberapa kecamatan yang berdekatan di dalam wilayah yang sama. Memperhatikan kelompok minoritas dalam sebuah wilayah seperti suku, budaya dan agama tertentu yang minor dalam sebuah wilayah dapil,” jelasnya pada saat memaparkan mengenai prinsip penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *