Hukum

Pemuda di Bombana Tewas Saat Pesta Miras

×

Pemuda di Bombana Tewas Saat Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

 

Bombana, suarakendari.com –   Pesta minuman keras  kembali memakan korban jiwa. Supriadi (32 tahun) warga Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana tewas bersimbah darah ditangan AK (31 tahun), Jumat (15/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH, mengatakan, perisitiwa kelam itu bermula saat korban  meminum minuman keras jenis tuak di rumah AS (28 Tahun) yang saat ini berstatus saksi.

“Sekitar pukul 21.00 Wita tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung bergabung minum minuman keras (Miras) bersama. Saat asyik pesta miras jenis tuak, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayahnya, ”ujar Kasat Reskrim Polres Bombana.

Lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 21.25 Wita AS masuk ke dalam rumahnya untuk mencuci gelas karena minuman tuak telah habis.

Saat itu tersangka juga hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan menuju motornya yang di parkir di depan rumah AS.

Tetapi korban memanggil tersangka agar kembali ke teras rumah AS dan korban berkata kepada tersangka “Jangan sampai kamu sama kakakku sekongkolkan soal masalah itu tanah”.
Dikarenakan tersangka sering bersama dengan Sudirman kakak korban sehingga dituduh seperti itu.lalu tersangka menjawab “Tidak, saya tidak mau ikut campur masalahmu”.

Saat korban dan tersangka berhadapan, korban langsung mencabut parang kecil yang ia sarungkan di pinggangnya bersiap menyerang tersangka.

“Karena keburu direbut oleh tersangka. Lalu dengan parang tersebut, korban ditusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang milik korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap, “Kata AKP. Muh. Nur Sultan, SH.

Di tambahkan AKP. Muh. Nur Sultan, SH, tidak sampai disitu, tersangka kembali menebas bagian bahu korban serta bagian kepala belakang korban.

Karena posisi korban sudah tengkurap dan tidak berdaya, tersangka kembali menusuk korban di bagian punggungnya namun parang milik korban yang digunakan tersangka bengkok karena parangnya yang agak tipis saat digunakan menikam punggung korban.

“Tersangka kemudian mengambil keris yang diselip di motornya lalu kembali ke menikam korban menggunakan keris miliknya tersebut ke arah punggung korban, “tuturnya.

Usai melakukan aksinya, Ia mengajak keluarganya untuk diantar ke Kantor Polisi.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *