Peristiwa

Pemkab Konsel Terima Penghargaan dari KASN RI

×

Pemkab Konsel Terima Penghargaan dari KASN RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, suarakendari.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima penghargaan penerapan sistem merit dengan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner KASN RI Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Wilayah II Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T kepada Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga di Kantor Bupati Konsel, pada Kamis 22 Februari 2024.

Agustinus mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi atas kinerja Pemda Konsel dalam memperbaiki manajemen ASN, khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

“Menurut penilaian KASN kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kabupaten Konawe Selatan itu masuk dalam kategori baik,” kata Agustinus.

Ia berharap, kinerja Pemda Konsel tersebut terus dipertahankan atau lebih ditingkatkan agar kedepannya meraih penghargaan kategori sangat baik.

“Kedepan Pemda Konsel tidak harus melakukan seleksi terbuka lagi untuk pengisian kepala-kepala dinas, kepala badan, tapi mereka bisa menggunakan manajemen talenta berbasis pada sistem merit yang sudah masuk kategori baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati diwakili Sekda Konsel Hj. St Chadidjah mengucapkan terima kasih kepada KASN atas apresiasi yang diberikan. Terkhusus atas kerja keras seluruh aparatur Pemda Konsel.

“Kedepan kita akan tingkatkan lagi dan menjadi motivasi kami khususnya Pemda Konsel untuk lebih baik lagi,” ungkap Chadidjah.

Ia menjelaskan, bahwa Pemda Konsel saat ini tengah memulai menerapkan seleksi pejabat tinggi utama melalui sistem merit.

“Salah satu persyaratannya melalui kinerjanya dan kedisiplinannya karena itu menjadi faktor dalam menerapkan manajemen talenta. Diharapkan nantinya itu seleksinya lebih mudah lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *