JAKARTA, suarakendari.com-Pemerintah akan mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.
Pergantian nama ini menandakan upaya perbaikan atas cara penerimaan peserta didik terdahulu.
Dengan perubahan yang diumumkan oleh pemerintah terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026, banyak harapan tertuju pada perbaikan dalam proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia. Perubahan ini bukan semata-mata sekadar pergantian nama belaka, melainkan mencerminkan upaya serius untuk merumuskan kebijakan baru guna mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam sistem PPDB yang lama.
Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, pemerintah tidak hanya secara asal mengubah nama PPDB menjadi SPMB. Sejumlah kebijakan baru akan disusun guna memastikan bahwa masalah-masalah terkait PPDB tidak akan terjadi lagi di masa depan. Biyanto juga menyatakan bahwa perubahan ini didasari oleh masukan dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat keagamaan, dan stakeholder lainnya untuk lebih memperbaiki sistem penerimaan siswa baru.”Maka kami akan segera selesaikan beberapa regulasi yang ada,” kata Biyanto
Salah satu perubahan signifikan yang diumumkan adalah penggantian istilah dari zonasi menjadi domisili. Hal ini juga berimplikasi pada syarat pendaftaran siswa, di mana Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi syarat utama, melainkan domisili siswa yang akan menjadi fokus dalam penentuan tempat penerimaan siswa. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa di Indonesia.
Sejak diperkenalkan pada tahun 2017, salah satu metode yang digunakan dalam PPDB adalah sistem zonasi. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pendidikan dengan memastikan bahwa setiap siswa mendapat layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggalnya. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, sistem zonasi ini menimbulkan sejumlah permasalahan yang perlu segera diatasi.
Ombudsman mencatat adanya berbagai masalah yang muncul dari berbagai daerah terkait implementasi sistem zonasi dalam PPDB. Mulai dari penambahan rombongan belajar yang tidak sesuai kebutuhan, pengawasan internal yang kurang optimal, adanya permintaan siswa titipan, hingga belum adanya penanganan bagi siswa yang tidak berhasil tertampung di sekolah negeri. Oleh karena itu, perubahan menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dan menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan efisien di masa depan. Sk