Hukum

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

×

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com – Polres Bau Bau berhasil meringkus Pelaku Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kel. Tomba, Kec. Wolio, Kota Bau Bau yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA alias TM (19 Tahun) terhadap korbannya sebut saja Bunga warga Kel. Wale, Kec. Wolio, Kota Bau Bau.

Buruh harian lepas asal Kelurahan Bataraguru Baubau itu tega berbuat asusila di Bulan Ramadhan tepatnya, pada hari Senin (4/4/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, Pertemuan keduanya berawal dari perkenalan di Media Sosial Facebook (FB) pada Minggu (3/4/2022) malam. Lewat pesan messenger pelaku pengirimkan pesan ‘P’. Huruf itulah yang membuat akrab pertemanan keduanya.

“Keesokan harinya pukul 11.20 pelaku mengirim pesan ‘P’ yang kemudian mengajak korban bertamu ke rumahnya di BTN Medibrata, sehingga korban mengiyakan ajakan pelaku,”jelas Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, saat di hubungi Kamis (14/4/2022).

Bukannya ke BTN, pelaku malah mengajak korban ke Kost temannya di jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi tersebut, Pelaku melancarkan aksinya dengan paksa.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali,”tambahnya.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, Pelaku kemudian mengantar korban pulang.

Setiba di rumah, orang tua korban melihat kondisi anaknya yang sudah memakai pakaian compang samping. Korban pun bercerita kepada orang tuanya.

Mendengar hal tersebut, keluarga melaporkan kejadiaan tak pantas itu ke Polsek Wolio Polres Baubau. Tak sampai 3 Jam, pelaku pun berhasil diamankan pihak berwajib.

Terhadap korban kini dalam penangan dan pemulihan psikis oleh Satgas PPA.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Baubau meminta agar orang tua lebih waspada terhadap predator seksual anak, dan terus mengawasi pergaulan anak – anaknya agar tidak terjebak dan menjadi korban kekerasan seksual.

“Orang tua wajib tau perkembangan terhadap putrinya, jangan apatis, teruslah meningkatkan pengawasan kepada putri-putrinya, kegiatan anak-anak itu wajib ditau,”pesan Kapolres. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *