Hukum

Pelaku Pembunuhan di Konut Menyerahkan Diri ke Polisi

×

Pelaku Pembunuhan di Konut Menyerahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA usai menyerahkan diri kepada petugas. Foto: YS

Konawe Utara, Suarakendari.com –  Setelah sempat buron, RA (19 tahun,) pelaku pembunuhan di kafe di Kabupaten Konawe Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pria asal Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerahkan diri di Pincara Laosu, Kecamatan Bondoala, Konut, Selasa (01/02) sekitar Pukul 00.28 Wita.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan pelaku menyerahkan diri.

“Keluarga pelaku menelpon personil Polres Kendari, setelah itu personil Polres menjemput RA di Pincara Laosu,” ujar Kapolres Konut, Selasa sore (01/02/2022).

Kemudian, lanjut Achmad Fathul Ulum,S.I.K, sekitar pukul 13.30 Wita RA di jemput tim Sat Reskrim Polres Konut untuk di bawa ke Polres Konut.

“Lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang, dan pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diketahui, pelaku RA menghabisi BE yang merupakan  rekannya sendiri di sebuah cafe pada Minggu (30/01/2022) lalu. RA membunuh korban  karena terbakar api cemburu setelah melihat  korban menggandeng salah satu perempuan di warung tersebut. (YS)

RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *