Hukum

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Kos

×

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com– Dua pasangan pria wanita tanpa ada ikatan suami istri ditemukan berduaan di dalam kamar kos.

Kedua pasangan ini terjaring razia polisi di kamar indekos, yang berbeda, pada Sabtu (9/4/2022) sekitar Pukul 00.30 wita di Kelurahan Lampopala Kecamatam Rumbia, Kabupaten Bombana, oleh personil yang terlibat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022.

Operasi dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana AKP Silvanus Solo, SH, MH bersama 9 personil dengan sasaran Narkotika, Premanisme, Prostitusi dan Judi.

Adapun identitas kedua pasangan tersebut (bukan suami Istri) yaitu pasangan pertama adalah Seorang Wanita berinisial EN (20 Tahun) bersama seorang pria berinsial AF (22 Tahun).

Sementara pasangan kedua adalah seorang wanita AS (25 Tahun) bersama seoarang pria berinisial F (23 Tahun).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana AKP Silvanus Solo, SH, MH, mengatakan, operasi yang di gelar pihaknya dalam rangka cipta kondisi selama ramadhan, dan juga memberikan rasa aman kepada warga khususnya di Kabupaten Bombana agar lebih tengan menjalankan ibadah puasa.

“Kegiatan yang kami laksanakan, adalah untuk memberantas penyakit masyarakat dalam bulan ramadhan ini, “Kata AKP Silvanus Solo, SH, MH.

Kedua pasangan yang terjaring kemudian di giring ke Mapolres Bombana untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *