Ekonomi & Bisnis

Operasi Pasar, Toko Ritel di Bombana Kepergok Timbun Minyak Goreng

×

Operasi Pasar, Toko Ritel di Bombana Kepergok Timbun Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com-Kelangkaan minyak goreng di wilayah Rumbia ibu kota kabupaten Bombana sejak dua pekan terakhir ini, membuat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (Disperindag UMKM) Bombana lakukan operasi pasar.

Ditemani Dinas Perindag provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/2/2022), gabungan tim operasi itu temukan dugaan penimbunan minyak goreng oleh pihak toko atau penjual. Salah satu yang terciduk, yakni jaringan pengecer waralaba atau toko Indomaret

Kepala bidang perdagangan Disperidag Bombana Abdul Hajar Aswad mengatakan pihaknya menemukan puluhan kardus minyak goreng berbagai merek yang diduga sengaja “disembunyikan” oleh pihak Indomaret.
“Dari hasil temuan kami, sekitar 780 liter minyak goreng atau 65 kardus dengar berbagai macam merk antara lain Bimoli,Filma dan Sania,” ujar Abdul Hajar.

Minyak goreng tersebut, tidak dipajang namun tersimpan digudang toko. “Kami kan berkunjung ke salah satu toko indomaret di Kelurahan Doule. Bermaksud tanyakan apa ada minyak goreng. Pegawainya bilang, tidak ada. Katanya belum masuk,” tutur Abdul Hajar tirukan jawaban pegawai Indomaret.

Mendengar jawaban itu, Hajar dan tim pun Lalu minta izin untuk memeriksa atau menge-chek kedalam. Hasilnya cukup mencengangkan. Tim menemukan puluhan tumpukan minyak goreng.
“Disitu kami kaget, kami lihat banyaknya kardus minyak goreng yang tidak dipajang,” tuturnya.

Abdul Hajar menegaskan operasi pasar merupakan tugas dan fungsi Disperindag untuk menjaga ketersediaan bahan pangan.
“Sidak ini sudah berlangsung sejak dua minggu pasca kelangkaan minyak goreng beredar di tengah masyarakat. Alhasil hari ini, kami temukan barang bukti,” ujarnya.

Hajar mengatakan akan terus memantau penyebab kelangkaan minyak goreng dan akan menindak tegas bagi pejual atau toko yang sengaja menimbunnya.

Sementara itu, kepala Disperindag dan UKM Bombana Aziz Fair menjelaskan penimbunan merupakan pelanggaran atas Undang-undang perlindungan konsumen.

“Kami sudah berikan surat teguran. Berharap pihak Indomaret tidak mengulangi perbuatannya lagi Jika masih berulah, kami akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *