Hukum

Oknum Pengamen Ditangkap Usai Busur Dua Warga

×

Oknum Pengamen Ditangkap Usai Busur Dua Warga

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Pelaku pembusuran yang terjadi pada Juni 2022 lalu, di depan sebuah Toko di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, akhirnya ditangkap.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang ditangkap, berinisial SU (24 Tahun), yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen.

“Setelah beberapa bulan dalam pencarian, Buser 77 Polresta Kendari, akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Fitrayadi, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian pembusuran yang dilakukan di depan sebuah Toko di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, pada Juni 2022 lalu.

Dalam kejadian itu, pelaku membusur dua orang warga yang tengah nongkrong di depan toko. Salah satu korban, terkena busur pada bagian perutnya. Sedangkan satu korban lagi terkena busur pada bagian lengannya.

“Kedua warga yang jadi korban bernama Restu dan Andrayadin,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di lokasi tersebut. Pelaku lalu pergi namun datang kembali dengan membawa busur.

“Saat datang kembali, pelaku langsung melepaskan anak panah busurnya dan mengenai dua korban,” ungkap Fitrayadi.

Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan pembusuran terhadap korban. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *